Mahasiswa Ditangkap, Pimpinan Tak Tanggap



“Mereka sudah termasuk mahasiswa nonaktif, jadi mereka tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik, dan pihak Fakultas pun tidak berhak memberikan hukuman ataupun sanksi terhadap mereka,” tanggapan Aswadi, selaku Dekan Fakultas Dakwah terhadap penangkapan mahasiswa Fakultas Dakwah terkait perusakan infrastruktur kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Pasca adanya demo tanggal 6 Maret 2013 di depan kantor Rektorat IAIN Sunan Ampel Surabaya, mengenai tuntutan mahasiswa atas tidak jalannya praktikum dan dana PUSPEMA yang menimbulkan tindakan anarkis, berupa pengerusakan infrastruktur negara yang ada di kampus IAIN, pembakaran dokumen-dokumen keuangan, dan perusakan CPU. Membuat pihak kepolisian ikut mengamankan peristiwa tersebut. Pihak kepolisian juga sudah menetapkan beberapa mahasiswa sebagai tersangka kasus pengerusakan aset negara yang terjadi pada saat demo tersebut.
Hingga sekarang, pihak kepolisian masih terus mencari para mahasiswa yang terlibat dalam pengerusakan infrastruktur kampus yang juga merupakan aset negara tersebut. Pada hari Kamis tanggal 4 April 2013, pukul 00.15 WIB yang bertepatan dengan proses perhitungan suara pilpres DEMA IAIN Sunan Ampel Surabaya, terdapat dua mahasiswa Fakultas Dakwah yang tertangkap, dengan inisial MR dan ARR, dua mahasiswa ini terbukti ikut serta dalam pengerusakan infrastruktur kampus.
Ketika kami konfirmasi kepada pimpinan Fakultas Dakwah, ternyata pimpinan Fakultas Dakwah sudah memerima Surat Keputusan (SK) dari rektorat mengenai penangkapan dan sanksi kepada kedua mahasiswa tersebut. Menurut Aswadi, Selaku Dekan Fakultas Dakwah, pihaknya baru menerima SK dari Rektor yang menyatakan bahwa MR dan ARR (nama inisial) terlibat dalam kasus pengerusakan gedung rektorat. “Pihak kami baru mendapat SK kemarin, Kamis, 4 April 2013 setelah dilakukannya penangkapan,” ujar Aswadi.

Dekan yang selalu memiliki prinsip TRISI ini juga menjelaskan isi di dalam SK tersebut. Berdasarkan SK Rektor, kedua mahasiswa tersebut mendapatkan sanksi skors selama satu semester. “Karena memang sudah terbukti dengan jelas, dan mahasiswanya pun mengakui, pihak Fakultas harus mengikuti SK tersebut, yakni dua mahasiswa tersebut di skors selama satu semester,” jelasnya.
Pimpinan Fakultas Dakwah ini juga menambahkan bahwa pihak Fakultas tidak mau tahu terhadap kedua mahasiswa tersebut, mereka menyerahkan segala keputusan terkait masalah penangkapan dan sanksinya kepada pihak yang berwenang.  Dari pihak Fakultas masih menunggu bagaimana kelanjutan masalah tersebut, mereka hanya mengamati berkembangannya tanpa bertindak apapun.
“Mereka sudah termasuk mahasiswa nonaktif, jadi mereka tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik, dan pihak Fakultas pun tidak berhak memberikan hukuman ataupun sanksi terhadap mereka,” tegas Aswadi.
Mahasiswa itu harus memikirkan segalanya terlebih dahulu sebelum bertindak, menganalisis setiap informasi yang diterima, sehingga setiap tindakan yang dilakukan harus bertujuan untuk kebaikan bersama, bukan masalah pribadi maupun golongan. Dan tindakan tersebut tidak menimbulkan keburukan, apalagi sampai melakukan pengerusakan.
Hanya saja beliau berharap tidak ada lagi kejadian tersebut. Dia ingin ketika melakukan setiap kegiatan harus melakukan TRISI dulu, yaitu konfirmasi, koordinasi, baru kemudian eksekusi. “Setiap ingin melakukan sesuatu harusnya melakukan TRISI, yaitu konfirmasi, kordinasi, baru melakukan eksekusi,” ucapnya.

0 komentar:

Posting Komentar